Ekonomi

Impor BBM Dibatasi, KPPU Ingatkan Risiko Gangguan Persaingan Usaha

  • September 19, 2025
  • 2 min read
Impor BBM Dibatasi, KPPU Ingatkan Risiko Gangguan Persaingan Usaha Ilustrasi SPBU swasta (Foto: BP.com)

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkritisi kebijakan pembatasan impor bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang diterapkan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025.

Aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam distribusi energi, serta merugikan badan usaha swasta di sektor hilir migas.

KPPU menilai pembatasan impor maksimal 10 persen dari volume penjualan tahun 2024 secara langsung berdampak pada keberlangsungan operasional pelaku usaha non-BUMN yang selama ini bergantung pada impor BBM nonsubsidi.

“Pembatasan pasokan menyebabkan pilihan konsumen semakin berkurang, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM nonsubsidi,” kata KPPU dalam keterangan resmi, Kamis (18/9/).

Dalam catatan KPPU, tambahan impor badan usaha swasta tahun ini hanya berkisar antara 7.000 hingga 44.000 kiloliter.

Jumlah tersebut sangat timpang dibandingkan dengan tambahan impor yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga yang mencapai 613.000 kiloliter.

KPPU menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam akses distribusi energi.

Saat ini, pangsa pasar BBM nonsubsidi masih dikuasai Pertamina sebesar 92,5 persen, sedangkan pelaku usaha swasta hanya berkisar antara 1 persen hingga 3 persen.

“Kebijakan satu pintu impor melalui Pertamina bisa memberikan sinyal negatif bagi iklim investasi,” lanjut KPPU.

Berdasarkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), kebijakan yang membatasi pasokan atau menunjuk pemasok tertentu berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, di antaranya pembatasan pasar, diskriminasi harga dan pasokan, serta inefisiensi distribusi energi.

“Pembatasan ini juga dapat melemahkan peran infrastruktur swasta yang selama ini mendukung distribusi BBM ke berbagai daerah,” ungkap KPPU.

KPPU mendesak agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menciptakan praktik yang diskriminatif dalam persaingan usaha, serta memastikan keberlangsungan ekosistem usaha yang adil dan sehat di sektor energi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *