KPK Ungkap Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah Rp108 Juta per Kuota untuk Percepatan Haji Khusus
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan keberangkatan haji khusus tahun 2024. Biaya percepatan tersebut berkisar antara 2.400 hingga 7.000 dollar AS (sekitar Rp 37 juta hingga Rp 108 juta) per kuota.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini saat menjelaskan kasus yang melibatkan Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.’ Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 USD per kuota, seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).
Asep menambahkan, biaya percepatan tersebut bervariasi.
“Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Khalid disebut mengumpulkan dana dari sekitar 122 calon jemaah haji untuk diserahkan kepada oknum Kemenag. Dana tersebut diminta setelah oknum tersebut menjanjikan keberangkatan haji khusus di tahun yang sama meski baru mendaftar.
“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” jelas Asep.
Ia menambahkan, jemaah yang membayar biaya percepatan tersebut memang dapat berangkat haji pada tahun yang sama.
“Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ujarnya.
Namun, setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji, oknum Kemenag tersebut mengembalikan uang kepada Khalid karena ketakutan.
“Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tutur Asep.
Uang yang dikembalikan itu kemudian disita KPK sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus pembagian kuota haji 2024.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ungkap Asep.