Pemerintah Usulkan 17 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026
JAKARTA – Pemerintah mengusulkan 17 rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (17/9/2025).
“Untuk usulan RUU Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu dalam rapat dengan Baleg, Rabu (17/9/2025).
Salah satu RUU yang diusulkan adalah RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Isu amnesti dan abolisi sempat menjadi sorotan publik ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong. Pemberian amnesti dan abolisi tersebut merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan revisi ini menarik perhatian karena UU BUMN baru disahkan pada 4 Februari 2025, yang mencakup pengaturan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Berikut daftar 17 RUU yang diusulkan pemerintah untuk Prolegnas Prioritas 2026:
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Ketenaganukliran (lanjutan dari 2025)
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Meteorologi Legal
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Kewarganegaraan
- RUU tentang Badan Usaha
- RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
- RUU tentang Badan Usaha Milik Negara
Usulan ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR untuk menentukan prioritas legislasi pada 2026.