KPU Diminta Klarifikasi Kerahasiaan Data Calon Presiden dan Wakil Presiden
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait keputusan untuk merahasiakan data diri dalam persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurutnya, kebijakan ini menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat.
Rifqinizamy menyoroti bahwa dokumen persyaratan, termasuk ijazah, dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Ia mempertanyakan mengapa keputusan ini baru diterbitkan pada 2025, setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Selasa, (16/9/2025).
Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dari lembaga negara, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu, sangat dibutuhkan publik saat ini. Menurutnya, aturan terkait kerahasiaan data seharusnya dibuat sebelum tahapan pemilu dimulai.
Rifqinizamy juga menilai bahwa dokumen persyaratan peserta pemilu harus bersifat terbuka dan dapat diakses publik.
“Dan itu berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah situs kepemiluan selama ini telah secara terbuka mempublikasikan informasi seperti jati diri, visi, misi, hingga dokumen persyaratan calon anggota legislatif DPR, termasuk surat keterangan berkelakuan baik dan ijazah.
“Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik,” kata dia.