Sebut Tata Ruang Bermasalah, Nusron Wahid Akan Kaji Ulang Proyek PSN PIK 2
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi kembali proyek strategis nasional (PSN) pariwisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk (PIK 2) di Banten. Hal ini disebabkan adanya ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Nusron pun menyoroti proyek PIK 2 ini tak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan dari total 1,700 hektare lahan yang termasuk dalam PSN, 1.500 hektare di antaranya adalah kawasan hutan lindung.
“Dan sampai hari ini, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi APL (area penggunaan lain),” ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Nusron menjelaskan, sudah menjadi tugasnya untuk menerbitkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016. Meski demikian, karena RTRW yang tidak sesuai dan RDTR yang belum ada, ia menegaskan belum bisa memastikan apakah KPPR untuk PSN pariwisata tersebut akan diterbitkan.
“Boleh tidak sesuai, sepanjang Menteri ATR/BPN memberikan rekomendasi KPPR. Tapi, kami sedang mengkaji apakah kami akan kasih (rekomendasi KPPR) atau tidak,” jelas Nusron.
Pengkajian dilakukan mengingat 200 hektare lahan tersisa dalam proyek ini termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Nusron menambahkan bahwa kementeriannya akan merujuk pada PSN yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto, yakni PSN yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta program giant sea wall atau tanggul laut raksasa.
“Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak, kami sedang mengkaji,” ungkap Nusron.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah menetapkan kawasan PIK 2 sebagai PSN sejak Maret 2024, dengan rencana agar proyek Tropical Coastland ini menjadi destinasi pariwisata baru berbasis hijau untuk meningkatkan daya tarik wisatawan.
Forum Tanah Air (FTA) mendesak pemerintah untuk mencabut status PSN kawasan PIK 2. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap laporan sejumlah warga di kawasan pengembangan tersebut yang terpaksa menjual tanah mereka dengan harga di bawah pasar, serta dianggap menimbulkan ketimpangan sosial.
“Kami minta Menko Perekonomian segera mencabut Permenko tentang PSN tersebut,” tegas Sekjen FTA, Ida N Kusdianti pada Selasa, (19/11/2024).
Menurut Ida, pembangunan di PIK 2 semakin cepat setelah ditetapkan sebagai PSN. Ia menunjukkan bahwa keuntungan dari proyek ini hanya dirasakan oleh pihak-pihak tertentu, sementara masyarakat lokal justru terpinggirkan.
Mengkritik penetapan PSN di PIK 2, Mantan Sekretaris (BUMN) Said Didu juga menyuarakan ketidakpuasannya. Sebagai reaksi terhadap kritik tersebut, Said Didu dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota, ke Polresta Metro Tangerang. Menanggapi pelaporan itu, Ida menyerukan agar kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang membela kepentingan masyarakat.